News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pembantu di Depok Susun Sandiwara Perampokan Gasak Uang Majikan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Safitri (30) yang menjadi pembantu rumah tangga di rumah Irsyad Iskandar (31) di Komplek Arhat, Pondok Petir, Bojongsari, Depok, dibekuk polisi, Selasa (07/03/2017) siang.

Ia dipastikan telah mencuri uang majikannya sebesar Rp 5 juta dari lemari kamar.

Untuk menutupi tindakan jahatnya, Safitri merancang sebuah perampokan disertai penyekapan fiktif.

Caranya, Safitri yang menjaga dua anak majikannya yang masih balita mengikat tangan dirinya sendiri dengan tali plastik, serta menyumpal mulutnya dengan kain.

Baca: Berniat Terbang ke Singapura Naik Ban Pesawat, Dua Pemuda Diamankan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Ia kemudian menggedor-gedor pintu rumah dari dalam, sehingga menarik perhatian tetangganya yang melintas di depan rumah majikannya yang sangat dekat dengan jalan di depan rumah.

Sehingga, tetangga menemukan Safitri dalam kondisi tangan terikat dan mulut tersumpal kain di dalam rumah.

Para tetangga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sawangan, Selasa pagi.

Kapolsek Sawangan, Kompol Sutarjo menuturkan setelah polisi menerima laporan tetangga korban, ia bersama jajarannya dan Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Ajun Komisaris Darminto langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Saat olah TKP dan meminta keterangan saksi termasuk sang pembantu rumah tangga, cukup banyak kejanggalan yang kami rasakan dan kami lihat," kata Sutarjo, Kamis (9/3/2017).

Bahkan, lokasi perampokan yang masih sangat rapih membuat kecurigaan bahwa perampokan ini adalah rekayasa makin menguat.

Baca: Hanura Terjunkan 10 Ribu Orang Terlatih Untuk Jaga Suara Ahok di TPS

"Kami meminta pembantu rumah tangga yang mengaku disekap untuk menunjukan lokasi perampok mengambil uang atau barang berharga majikannya. Tetapi, lemari pakaian yang ditunjuk masih sangat rapih," katanya.

Bahkan, setelah diinterogasi beberapa kali, banyak keterangan Safitri yang beberapa kali berubah.

Melalui pendekatan khusus, kata Sutarjo, Safitri akhirnya terpojok dan mengakui bahwa dialah yang sudah mencuri uang Rp 5 juta milik majikanya dari lemari pakaian di dalam kamar.

"Dia mengaku, uang sudah diambilnya dari lemari kamar sehari sebelumnya. Sebelum majikannya sadar uang hilang, Safitri merancang dan merekayasa perampokan palsu atau berpura-pura sudah dirampok," katanya.

Baca: Diam-diam Ahok Temui Warga Sakit di Jatinegara

Safitri kemudian langsung diamankan petugas ke Polsek Sawangan.

Menurut Sutarjo, kepada penyidik Safitri juga mengaku bahwa rekayasa perampokan fiktif yang dibuatnya terinspirasi dari tayangan televisi.

"Uang katanya sudah dipakai sebagian untuk membayar hutang. Ia mengaku terinspirasi tayangan televisi untuk merancang perampokan palsu ini," katanya.

Karena perbuatannya, kata Sutarjo, Safitri akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini