News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Ojek Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kisruh sopir angkot dengan ojek online di Tangerang sempat memanas, Rabu (8/3/2017).

Pelaku yang melakukan tabrak lari terhadap pengemudi ojek online pun terancam hukuman mati.

Jajaran Polrestro Tangerang berhasil mengamankan tersangka yang melakukan penabrakan tersebut.

Tersangka berinisial SBH (18) merupakan sopir angkot R03 rute Pasar Anyar-Serpong.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017).

Baca: Sibuk Jadi Alasan Pemeriksaan Sandiaga Uno di Polsek Tanah Abang Ditunda

Baca: Ahmad Dhani Dipolisikan Terkait Cuitannya Menyinggung Ahok

SBH menabrak korbannya, Jamil.

Jamil ditabrak di sisi jalan depan Tangcity Mall, Cikokol, Tangerang.

Korban masih dalam keadaan kritis dan dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Pelaku melakukan pembunuhan berencana," katanya.

Akibat perbuatannya, SBH dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338 KUHP.

"Dia (SBH) pelaku utamanya, tersangka tunggal," imbuh Harry.

Penulis: Andika Panduwinata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini