TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penabrak pengemudi ojek online di Tangerang ditangkap polisi, Kamis (9/3/2017).
Tersangka merupakan sopir angkot R03 jurusan Pasar Anyar-Serpong.
"Pelaku melakukan hal itu motifnya dendam," ungkap Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Jumat (10/3/2017).
Tersangka berinisial SBH (18) menabrak korbannya yang bernama Jamil.
Peristiwa tersebut buntut dari aksi demonstrasi yang dilakukan para sopir angkot Tangerang, Rabu (8/3/2017) lalu.
Mereka menuntut agar transportasi berbasis online dihapuskan.
Baca: Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Ojek Online di Tangerang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca: Ahmad Dhani Dipolisikan Terkait Cuitannya Menyinggung Ahok
Baca: Sibuk Jadi Alasan Pemeriksaan Sandiaga Uno di Polsek Tanah Abang Ditunda
Aksi ini merembet hingga terjadi bentrokan antara sopir angkot dengan pengojek online.
Mereka saling serang dan melakukan perusakan.
"Pelaku kesal dengan keberadaan transportasi online," ucap Kapolres.
Pemuda berusia 18 tahun itu lantas menabrak Jamil yang berada di pinggir jalan depan Tangcity Mall.
Jamil kini masih kritis dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Antara tersangka dan korban tak saling mengenal," jelas Harry.