TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Selama acara Bekasi Expo 2017 dari tanggal 11-19 Maret 2017 di Summarecon Mal, Polres Metro Bekasi Kota melayani perpanjangan SIM dan STNK.
Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota AKBP Aslan Sulastomo menyampaikan bahwa itu merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Bekasi yang berkunjung ke Expo Bekasi 2017.
"Ini bentuk dari pelayanan Polri kepada masyarakat. Lebih mendekatkan diri kepada masyarakat," kata AKBP Aslan Sulastomo, Bekasi, Sabtu (11/3/2017).
Aslan menjelaskan, perpanjangan SIM dan STNK cukup menarik perhatian pergunjung. Banyaknya warga yang antre untuk memperpanjang SIM dan STNK.
Muhamad Riko, warga Harapan Jaya Bekasi mengaku terbantu dengan SIM keliling yang ada di Bekasi Expo 2017.
"Saya dapat informasi bahwa ada pelayanan SIM di sini. Langsung saja ke sini, cepat kok, gak berbelit-belit. Sangat membantu sih," kata Riko.
Sesuai PP No 50 Tahun 2010, biaya perpanjangan SIM, untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini ditambah dengan biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan biaya kesehatan Rp 25.000.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan 1 bulam sebelum habis masa berlakunya. Apabila SIM sudah habis masa berlaku, permohonan wajib mengikuti ujian teori dan praktek kembali.
(Kontributor Denpasar, Sri Lestari/kompas.com)