News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Cikarang Ketakutan Saat Temukan Tas Berisi Mayat Bayi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat bayi ditemukan warga

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan di belakang rumah kontrakan warga di Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/3/2017) petang.

Oleh warga, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian setempat untuk ditelusuri.

Penemuan bayi yang diperkirakan baru lahir ini terjadi di Kampung Lawa Malang RT 07/01, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat itu, salah satu penghuni kontrakan petakan, Ngatinah (56), sedang memutari rumahnya untuk mencari keberadaan cucunya yang sedang bermain.

Di belakang rumah kontrakannya, Ngatinah menemukan sebuah tas mencurigakan berwarna biru.

Posisi tas berada tepat di tepi selokan yang ada di belakang rumah kontrakan itu.

"Karena penasaran, saksi mengangkat tas itu dan terasa berat," ujar Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Kunto Bagus, Minggu (12/3/2017).

Merasa ada yang aneh, Ngatinah lalu membuka ritsleting tas untuk melihat isi tas yang baru ditemukannya.

Saat dibuka, dia mendapati sebuah benda yang dibalut kaus oblong berwarna biru.

Ngatinah pun semakin penasaran, sehingga dia nekat membuka kaus biru yang membalut benda tersebut.

"Pas kausnya dibuka, dia pun terkejut bahwa isinya adalah sesosok bayi laki-laki. Saksi terkejut dan berlari ketakutan. Sementara tas biru itu digeletakkan di tempat semula," ungkap Kunto.

Kunto mengatakan, Ngatinah lalu melaporkan hal ini ke ketua RT setempat yang kemudian diteruskan ke Polsek Cikarang Selatan. Oleh petugas, jenazah bayi itu dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.

Kunto menduga, bayi malang ini merupakan hasil hubungan gelap kedua orangtuanya. Mereka nekat membuang buah hatinya, karena malu dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Dia juga memperkirakan, bayi malang itu baru dilahirkan karena kulitnya masih kemerahan dan tersemat tali pusar di perutnya.

Hingga saat ini, kata Kunto, pihaknya masih mencari keberadaan orangtua dengan mengecek ke beberapa rumah sakit atau dokter yang menangani proses melahirkan.

Apabila pelaku tertangkap, akan dijerat pasal 77 dan 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dihukum penjara di atas lima tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini