Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran Polda Metro Jaya mengungkap 276 kasus selama Operasi Sikat Jaya dari tanggal 9 - 23 Agustus 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan Operasi Sikat Jaya dilakukan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD: Pencatutan KTP Bentuk Kriminal, Pelaku Bisa Dijerat Pidana, Perdata dan Administrasi
“Operasi Sikat ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Wira di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2024).
Wira menjelaskan dari pengungkapan 276 kasus itu sebanyak 341 orang pelaku kriminal telah ditangkap, 5 di antaranya di bawah umur, residivis 10 orang dan narkoba 1 orang.
"Dari target operasi sikat 2024 terungkap 71 kasus dan non target operasi 205 kasus,” paparnya.
Baca juga: Staf Khusus Arsjad Rasjid Melapor ke Polda Metro Jaya Buntut Ricuh di Menara Kadin
Adapun rincian kasus yang terungkap selama operasi sikat jaya penganiayaan berat (anirat) sebanyak 6 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 12 kasus, pencurian dengan pemberaran (curat) 68 kasus, curanmor 108 kasus, pencurian biasa (cubis) 23 kasus, judi 12 kasus, kroyok 4 kasus, prostitusi 8 kasus, UU Darurat 9 kasus, pemerasan 4 kasus, penadahan 10 kasus, dan lain-lain 12 kasus (tipu, palsu, penggelapan).
Total barang bukti yang disita antara lain R4 10 Unit, R2 95 Unit, Senpi 9 Pucuk, Sajam 29 Bilah, Uang Rp 26.240.000, HP 127 Unit serta Laptop 6 Unit.
“Para Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” urai Wira.
“Kemudian Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, UU DaruratNo 12 Tahun 1951dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tambah dia.