TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran rumah kosong.
Polisi menangkap tersangka Fikri alias Uju (27) usai beraksi di sebuah rumah di Jalan Way Kanan, Pahoman.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, pria asal Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan ini, tertangkap tangan kedapatan membawa barang curian.
“Tersangka mencuri perabotan rumah tangga seperti sendok, garpu, gelas dan sebagainya,” ujar Harto, Minggu (12/3/2017).
Dari catatan kepolian, Uju sudah tiga kali membobol rumah. Dua di daerah Pahoman dan satu daerah lainnya di Kemiling.
Modusnya dengan berpura-pura sebagai tukang rongsok.
Harto menerangkan, Uju berkeliling membawa karung berisi linggis.
“Karung itu sebagai kamuflase saja supaya orang tidak curiga dan menganggapnya mencari rongsokan,” jelas Harto.
Bukannya mencari barang rongsokan, Uju sengaja mengamati setiap rumah yang didatangi. Uju masuk ke halaman rumah untuk mengecek ada tidaknya penghuni.
Tersangka lalu mengintai rumah tersebut menunggu para penghuni keluar dari rumah.
Begitu mendapat kesempatan, Uju langsung beraksi.
Ia mengeluarkan linggis dari dalam karungnya dan merusak pintu atau jendela rumah menggunakan linggis tersebut.
Uju lalu mengambil barang yang ada di dalam rumah.
“Tersangka ini pernah mengambil jam tangan, ponsel dan laptop dari rumah-rumah korbannya,” papar Harto. Barang-barang curian itu Uju masukkan ke dalam karung. Menurut Harto, barang-barang curian dijual Uju untuk kebutuhan sehari-hari. (*)