News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Dalam Sidang, Teman SD Mengaku Lebih Pilih Ahok Jadi Bupati Belitung Timur Ketimbang Kakaknya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri ke kanan) Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Triana Dewi Seroja, Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej, anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP Humphrey Djemat, seusai persidangan dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fajrun menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai sosok yang sederhana.

Teman Sekolah Dasar (SD) Ahok tersebut hadir menjadi saksi meringankan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Fajrun mengaku ketika ada pemilihan Bupati Belitung Timur, dirinya lebih memilih Ahok, ketimbang Abdul Fattah kakak kandungnya yang juga mencalonkan diri.

Hati nuraninya lebih memilih Ahok.

Baca: Saksi Sarankan Ahli Gerak Tubuh Dihadirkan Dalam Sidang untuk Jelaskan Gesture Ahok

Baca: Ikut Joget, Pria Mabuk Diamankan Massa Pendukung Ahok

"Abdul Fattah abang kandung saya. Dia ikut jadi calon bupati. Saya milih karena hati nurani saya begitu. Saya memilih Ahok karena Dia bisa memberantas korupsi. Karena dia anti korupsi," kata Fajrun.

Tak cuma itu, menurutnya Ahok bukanlah sosok yang membeda-bedakan siapa pun.

"Sangat sederhana, dari kecil hingga sekarang dia sangat sosial. Kalau pun Idul Fitri, beliau silaturahmi juga. Kalau Natal, muslim juga silaturahmi ke rumah beliau," katanya.

Ahok juga sangat perhatian terhadap umat muslim.

Fajrun menilai sikap Ahok itu merupakan turunan dari ayah Ahok.

"Orangtua almarhum sama persis dengan Ahok yaitu sama sosialnya. Sosial sangat tinggi, tidak beda jauh dengan Ahok," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama.
Pernyataannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini