TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung Juhri mengungkapkan banyaknya selebaran Surat Almaidah 51 di masjid agar tidak memilih pemimpin yang tidak menganut agama Islam saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banga Belitung tahun 2007.
Walau demikian, Juhri mengatakan tak satupun dari lima pasangan calon yang waktu itu bertarung untuk mengadukan atau melaporkan masalah tersebut ke Panswaslu.
Juhri juga mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu menjadi calon gubernur Bangka Belitung yang tidak beragama Islam tidak melaporkannya
"Tidak ada," kata Juhri menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama terdakwa Basuki di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Menurut Juhri, selain Surat Almaidah 51, selebaran tersebut sebenarnya memuat surat-surat lainnya yang sifatnya agar umat Islam tidak memilih pemimpin yang tidak seakidah.
"Intinya memilih pemimpin yang seakidah," kata Juhri.
Juhri mengatakan selebaran Surat Al Maidah 51 tersebut sifatnya diinformasikan kepada mereka. Saat itu, Panwaslu Belitung mendapat telepon mengenai sebaran-selebaran tersebut saat salat Jumat di masjid. Saat itu, Juhri kemudian mengutus anggotanya Sukri untuk mendatangi lokasi masjid tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Panwas Belitung kemudian mengumpulkan selebaran tersebut untuk dimusnahkan dan sebagian diserahkan ke Panwaslu Provinsi.
Selain itu, Juhri kemudian mengecek alamat sekretariat yang mengeluarkan selebaran tersebut. Namun usaha tersebut sia-sia.
"Kita hanya cek alamat sekretariat dan menelpon nomornya tapi tidak bisa dihubungi," kata Juhri.
Sekadar informasi, Basuki kini jadi terdakwa penodaan agama karena menyinggung Surat Almaidah 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tahun 2016. Saat itu Basuki berpidato sebagai gubernur DKI Jakarta.