News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Saksi Ahli: Kalau Bicara Niat, Hanya Tuhan dan Pelakunya yang Tahu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum harus bisa membuktikan niatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bisa menjeratnya dengan dakwaan penodaan agama.

Dalam persidangan Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menjelasakan, faktor niat bersifat subjektif.

Sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif.

Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat tersebut.

Namun, dirinya menilai majelis hakim bisa menilai unsur niat dari terdakwa pada saat agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.

"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya," kata Edward dalam kesaksiannya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Baca: Ikut Joget, Pria Mabuk Diamankan Massa Pendukung Ahok

Baca: Ahok Hanya Ucapkan Belasungkawa dan Bicara Soal Rusun Saat Temui Keluarga Nenek Hindun

Menurutnya, dalam membuktikan niat tentu harus dilihat kehidupan sehari-hari seseorang.

"Harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," tambah Edward.

Dikatakan Edward, dalam Pasal 156 dan 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mensyaratkan harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini