Setidaknya ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi yaitu pediacel, tripacel, engerix B, havrix 720, dan tuberculin.
Meski ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, namun seluruhnya memiliki kandungan yang sama.
Hanya kemasan saja yang berbeda, sehingga mengelabui konsumen.
Adapun metode pengemasannya dengan cara botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan ditunggu sampai kering
Setelah itu mereka mencampurkan cairan vaksin DT/TT dengan cairan aquades dengan masing-masing takaran sebanyak 5 mililiter.
Kemudian vaksin ditutup menggunakan alat pres dan dimasukan ke dalam kemasan masing-masing vaksin yang telah disiapkan.
Untuk bahan bakunya adalah vaksin DT/TT, antibiotik gentacimin dan cairan aquades yang mereka beli di pasar Proyek Bekasi dengan harga bervariasi.
Suwarsa mengatakan, ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Kurnia Yani Darmonk yang beranggotakan Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani.
Misalnya terdakwa Muhammad Farid, sebagai pemilik apotek dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Seno bin Senen yang berperan sebagai pembuat label vaksin palsu dihukum 8 tahun penjara.
Masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara.
Lalu dua terdakwa lainnya, Iin Sulastri da Syafrizal dijatuhi hukuman 8 tahun dan 10 tahun karena terbukti bersalah sebagai pengedar dan ikut membantu membuat vaksin palsu.
Terdakwa Iin mendapat hukuman lebih ringan daripada suaminya, karena melihat kondisinya yang baru saja melahirkan.
Sementara Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dengan beranggotakan Oloan Silalahi, dan Bahuri telah menjatuhkan hukuman terhadap Irnawati pada Senin (13/3) kemarin.