News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Lima Terdakwa Vaksin Palsu Sudah Divonis

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin palsu khusus balita yang disita pnyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Meski ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, namun seluruhnya memiliki kandungan yang sama.

Hanya kemasan saja yang berbeda, sehingga mengelabui konsumen.

Adapun metode pengemasannya dengan cara botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan ditunggu sampai kering

Setelah itu mereka mencampurkan cairan vaksin DT/TT dengan cairan aquades dengan masing-masing takaran sebanyak 5 mililiter.

Kemudian vaksin ditutup menggunakan alat pres dan dimasukan ke dalam kemasan masing-masing vaksin yang telah disiapkan.

Untuk bahan bakunya adalah vaksin DT/TT, antibiotik gentacimin dan cairan aquades yang mereka beli di pasar Proyek Bekasi dengan harga bervariasi.

Suwarsa mengatakan, ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh Ketua Majelis Hakim Kurnia Yani Darmonk yang beranggotakan Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani.

Misalnya terdakwa Muhammad Farid, sebagai pemilik apotek dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Seno bin Senen yang berperan sebagai pembuat label vaksin palsu dihukum 8 tahun penjara.

Masing-masing dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara.

Lalu dua terdakwa lainnya, Iin Sulastri da Syafrizal dijatuhi hukuman 8 tahun dan 10 tahun karena terbukti bersalah sebagai pengedar dan ikut membantu membuat vaksin palsu.

Terdakwa Iin mendapat hukuman lebih ringan daripada suaminya, karena melihat kondisinya yang baru saja melahirkan.

Sementara Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dengan beranggotakan Oloan Silalahi, dan Bahuri telah menjatuhkan hukuman terhadap Irnawati pada Senin (13/3) kemarin.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena ikut mengedarkan serta menjual vaksin palsu.

Majelis Hakim lalu menghukum terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 bulan penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini