Terdakwa dinyatakan bersalah karena ikut mengedarkan serta menjual vaksin palsu.
Majelis Hakim lalu menghukum terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 bulan penjara.
Dalam kasus tersebut, masing-masing terdakwa telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari 19 terdakwa, hanya pasutri Rita dan Hidayat yang mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Terdakwa membaca pleidoi pada Senin, 13 Maret 2017 lalu dengan meminta dibebaskan dari hukuman penjara.
Mereka juga minta didakwakan dengan Pasal 198 UU Kesehatan yang sanksinya hanya denda.
Alasannya, mereka memproduksi vaksin dengan skala kecil, bukan skala besar.
Selain itu, perbuatan mereka didorong tuntutan ekonomi rumah tangga.
Atas dasar itu, mereka meminta agar Majelis Hakim mengabaikan dakwaan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan yang sanksinya hukuman penjara di atas 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri