TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/3/2017) kemarin, hakim memutuskan mengabulkan gugatan Kelompok Pembela Lingkungan Hidup, terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo.
Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan gubernur DKI yang memberikan izin reklamasi Pulau K dan Pulau F.
Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan apapun di proyek reklamasi, hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang selanjutnya, hakim juga membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
Sama seperti putusan atas Pulau K dan F, dalam putusan atas Pulau I, majelis hakim menyatakan proyek reklamasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta.