News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PTUN Cabut Izin Reklamasi 3 Pulau di Teluk Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/3/2017) kemarin, hakim memutuskan mengabulkan gugatan Kelompok Pembela Lingkungan Hidup, terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo.

Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan gubernur DKI yang memberikan izin reklamasi Pulau K dan Pulau F.

Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan apapun di proyek reklamasi, hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang selanjutnya, hakim juga membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

Sama seperti putusan atas Pulau K dan F, dalam putusan atas Pulau I, majelis hakim menyatakan proyek reklamasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini