"Jadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari untuk memastikan bahwa prosesnya itu betul-betul direncanakan dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," ucapnya.
Sebelumnya PTUN Jakarta membatalkan izin pulau reklamasi untuk pulau F, I, dan K.
Dengan pencabutan izin itu maka seluruh aktifitas proyek di pulau tersebut harus dihentikan.
Adapun pulau F merupakan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo.
Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas keberadaan proyek tersebut.
Sementara itu pulau I merupakan proyek reklamasi yang digarap PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
Sementara pulau K merupakan pulau reklamasi yang dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis hakim mencabut izin pulau tersebut karena dianggap menimbulkan kerugian besar terhadap ekosistem pesisir utara Jakarta.