News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banding Putusan PTUN Soal Izin Reklamasi, Sumarsono: Menang atau Kalah Nomor Dua

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah suasana Pulau Reklamasi G, di seberang Pluit, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meyakini bahwa Pemprov DKI menjalani komitmen dan peraturan yang jelas soal izin reklamasi Pulau I, F dan K.

Untuk itu pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan nelayan atas izin tersebut.

Dirinya berharap Pemprov DKI bisa meluruskan duduk permasalahan izin reklamasi ini pada saat banding.

Sumarsono juga memastikan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI masih dalam koridor hukum

"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan. Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan. Pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2017).

Pemprov DKI belum menunjukkan tiga hal itu pada persidangan pertama sehingga mereka kalah.

"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau K, F, dan I. Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini