Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, traveler bisa mengisi kolom nama penumpang dan pada kolom identitas untuk tambahan bagasi.
Suprapto mengatakan, pengaturan bagasi tersebut demi kenyamanan dan ketertiban di dalam kereta api.
Hal itu lantaran kereta api adalah fasilitas transportasi publik.
"Kita bayangkan, tidak kita batasi bagasi bakal mengganggu penumpang lain. Patokannya itu rak yang di atas," kata Suprapto.
"Tidak boleh di samping kursi karena mengganggu lalu lintas di dalam kereta. Di kolong juga tidak boleh. Kami harapkan penumpang mematuhi aturan bagasi," ungkapnya.
Jika penumpang kelebihan bagasi sesuai ketentuan di dalam kereta dan tak memiliki surat bagasi, maka bisa terkena tambahan biaya.
Adapun biaya yang dikenakan adalah Rp 50 ribu per lima kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 30.000 per lima kilogram untuk kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp 15.000 per lima kilogram untuk kelas ekonomi non komersial. (Wahyu Adityo Prodjo)