News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlu Diketahui, Kelebihan Bagasi di Kereta Api Kena Biaya Tambahan

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KESIAPAN DAOP 2 - Penumpang mengisi kursi di gerbong kereta Argo Parahyangan tujuan Jakarta di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota bandung, Jumat (25/11/2016). Menghadapi musim liburan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung menyiapkan sebanyak 54.308 kursi per hari dengan menyiagakan 27 lokomotif serta mengoperasikan 69 perjalanan Kereta Api (KA) reguler dan 1 KA tambahan tujuan Bandung-Yogyakarta-Solo. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, traveler bisa mengisi kolom nama penumpang dan pada kolom identitas untuk tambahan bagasi.

Suprapto mengatakan, pengaturan bagasi tersebut demi kenyamanan dan ketertiban di dalam kereta api.

Hal itu lantaran kereta api adalah fasilitas transportasi publik.

"Kita bayangkan, tidak kita batasi bagasi bakal mengganggu penumpang lain. Patokannya itu rak yang di atas," kata Suprapto.

"Tidak boleh di samping kursi karena mengganggu lalu lintas di dalam kereta. Di kolong juga tidak boleh. Kami harapkan penumpang mematuhi aturan bagasi," ungkapnya.

Jika penumpang kelebihan bagasi sesuai ketentuan di dalam kereta dan tak memiliki surat bagasi, maka bisa terkena tambahan biaya.

Adapun biaya yang dikenakan adalah Rp 50 ribu per lima kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 30.000 per lima kilogram untuk kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp 15.000 per lima kilogram untuk kelas ekonomi non komersial. (Wahyu Adityo Prodjo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini