TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap moda transportasi punya aturan terkait bagasi penumpang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan membawa bagasi dengan berat maksimum untuk tiap penumpang 20 kg untuk dibawa ke dalam kereta api.
Untuk volume maksimum bagasi diperbolehkan 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item Bagasi) tanpa dikenakan bea tambahan.
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto mengatakan, setiap bagasi penumpang nantinya akan diperiksa di pintu pemeriksaan boarding pass stasiun.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas stasiun.
"Untuk kelebihan bagasi hanya diperkenankan khusus dari 20 sampai 40 kilogram," kata Suprapto, Kamis (23/3/2017).
Jika kelebihan bagasi, penumpang akan diarahkan ke meja khusus pelayanan bagasi.
Suprapto mengatakan, petugas meja pelayanan bagasi akan menghitung kelebihan berat bagasi.
Setiap kelebihan bagasi akan dikenakan biaya tambahan yang disesuaikan kelebihan berat dan kelas kereta api yang digunakan.
Pihak KAI juga menawarkan kompensasi kelebihan bagasi dengan membeli tempat duduk ekstra.
Jika traveler naik kereta api kelas eksekutif, tarif atas kelebihan berat bagasi akan dihitung Rp 10.000 per kilogram.
Sementara, untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial dikenakan Rp 6.000 per kilogram dan ekonomi non komersial Rp 2.000 per kilogram.
Sebelum pergi menuju stasiun, traveler bisa mengukur dan menimbang bagasi yang akan dibawa.
Pada saat reservasi tiket tambahan untuk bagasi, traveler bisa mengisi kolom nama penumpang dan pada kolom identitas untuk tambahan bagasi.
Suprapto mengatakan, pengaturan bagasi tersebut demi kenyamanan dan ketertiban di dalam kereta api.
Hal itu lantaran kereta api adalah fasilitas transportasi publik.
"Kita bayangkan, tidak kita batasi bagasi bakal mengganggu penumpang lain. Patokannya itu rak yang di atas," kata Suprapto.
"Tidak boleh di samping kursi karena mengganggu lalu lintas di dalam kereta. Di kolong juga tidak boleh. Kami harapkan penumpang mematuhi aturan bagasi," ungkapnya.
Jika penumpang kelebihan bagasi sesuai ketentuan di dalam kereta dan tak memiliki surat bagasi, maka bisa terkena tambahan biaya.
Adapun biaya yang dikenakan adalah Rp 50 ribu per lima kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 30.000 per lima kilogram untuk kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp 15.000 per lima kilogram untuk kelas ekonomi non komersial. (Wahyu Adityo Prodjo)