Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya alat peraga kampanye menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta April mendatang, Bawaslu DKI Jakarta meminta KPU DKI tegas menegakkan aturan terkait alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan sejauh ini Panwas dengan tim kampanye kerap bentrok saat akan mencopot alat peraga kampanye yang masih ada di lapangan.
"Kita minta KPU tegas dan maksimalkanlah sosialisasi mereka," kata Mimah saat dihubungi, Senin (27/3/2017).
Selama ini Bawaslu, lanjut dia, berpedoman pada aturan main yang telah dibuat.
"Jangan sampai gara-gara alat peraga kampanye ini akhirnya bentroklah lagi tim kampanye dengan panwas. Padahal kan kita cuma menegakkan aturan," ucapnya.
Menurutnya, belakangan ini pihaknya mendapat banyak protes dari tim kampanye soal pelarangan alat peraga.
"Akhirnya terjadi adu mulut, adu argumentasi soal dilarangnya pemasangan alat peraga ini. Jadi selain soal data pemilih, alat peraga kampanye ini juga KPU diharap tegas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.
SK tersebut berisi aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"SK KPU kan sudah disampaikan kepada masyarakat SK-nya seperti apa, kemudian jadwal, tahapan, sudah disampaikan kepada calon nomor dua dan nomor tiga," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin.