TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atmajaya, Bambang Kaswanti Purwo termasuk ahli yang meneliti video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Bambang Kaswanti Purwo menyebut, tidak ada maksud kampanye dalam pidato Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51.
Dalam penjelasannya di depan majelis hakim sidang kasus dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017), ahli bahasa yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa itu menyebut, ada 2.897 kata dalam video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Baca: Sidang Ke-16 Kasus Dugaan Penodaan Agama oleh Ahok
Dari ribuan kata ini, menurut Bambang Kaswanti Purwo, tidak ada kalimat yang berniat menoda agama bila dikaji dari bidang keilmuan bahasa.
Begitu pula dengan unsur kampanye karena dalam pidatonya, Ahok menyebut "jangan pilih saya".
Informasi selengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)