TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengikuti aksi 313 atau aksi 31 Maret 2017.
Sumarsono mengatakan, PNS memiliki kode etik untuk tetap menjaga netralitas.
Ia meminta masyarakat agar melaporkan PNS yang hadir dalam aksi tersebut.
Sumarsono berjanji langsung memberikan sanksi tegas kepada PNS yang ikut dalam aksi.
"Laporkan kepada saya, dipotret, besoknya terima peringatan keras. Saya janji 100 persen enggak ada PNS ikut. Kalau ada, kirim ke saya. PNS ada etika, bukan hanya pibadi, 24 jam enggak boleh ikut poltik," ujar Sumarsono di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Baca: Diperkirakan 100.000 Orang Akan Ikuti Aksi 313 Besok
Baca: Respon Jokowi Menyikapi Rencana Aksi 313 Besok
Kendati demikian, ia mempersilakan warga selain PNS DKI jika ingin mengikuti aksi.
Menurut Sumarsono, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Namun, dia meminta agar aksi tetap dilaksanakan dengan kondusif.
Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk sistem keamanan.
Ada 1.500 petugas dari Satpol PP yang diturunkan untuk pengamanan saat aksi berlangsung.
"Dari Pemda DKI, kami kirimkan pasukan satpol PP 1.500, ada damkar dan dishub. Pelayanan kesehatan 24 jam," ujar Sumarsono.
Sejumlah organisasi massa keagamaan akan menggelar unjuk rasa menuntut pemberhentian Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Sesuai waktu pelaksanaannya, aksi itu dilabeli 313. Aksi akan digelar seusai shalat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta. Setelah shalat, massa direncanakan berjalan kaki ke seberang Istana.
Penulis: David Oliver Purba