‎Adapun pasal yang mengatur larang politik uang yakni pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1).
Baca: Ahok Mengaku Honornya Jadi Pembicara Selama 4 Tahun Terkumpul Hampir Rp 3 Miliar
Baca: Juru Bicara Ahok-Djarot: Anies Harusnya Larang Aksi 313
Dalam aturan tersebut dijelaska Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
Kemudian, pasal yang sama ayat (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, ayat (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP PPP Mukhtamar Djan Faridz, Triana Dewi Seroja tidak menampik jika ada pembagian uang saat kampanye Ahok-Djarot beberapa waktu lalu.
Namun, menurutnya pembagian uang tersebut tidak dapat digolongkan money politik.
Uang diberikan kepada 5 ribu anak yang tidak memiliki hak pilih di Pilkada DKI.
"Beliau (Djan) tidak punya niat money politik. Jangan dilihat dari sisi politik," katanya.