Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Calon gubernur Jakarta, Anies Baswedan menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya karena dituding melakukan pencemaran nama baik. Anies dituding mencemarkan nama baik Ahok-Djarot karena salah menyampaikan data mengenai adanya 300 kampung yang akan digusur.
"Ya enggak apa apa biar tim hukum aja yang merespon," kata Anies di rumahnya, Lebak Bulus Dalam II, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Anies mengaku sudah bosan dengan pelaporan-pelaporan hukum kepada Sandiaga Uno dan dirinya menjelang pemungutan suara Pilkada DKI. Apalagi pelaporan tersebut masalahnya dibuat-buat.
"Ya saya dan bang Sandi sudah agak bosan dengan fitnah lagi, fitnah lagi. Panggilan polisi lagi panggilan polisi lagi. Kita lihat saja nanti," kata Anies.
Anies kemudian meminta warga untuk mengajak pemerintah dan polisi netral. Mengingat selama ini, pihak kepolisian selalu berbeda perlakuan terhadap pelaporan kasus. Anies mengaku pihaknya sering melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya, namun tidak direspon, sebaliknya jika laporan menyerang pasangan Anies-Sandi sanagt cepat direspon kepolisian. Salah satunya Sandiaga Uno yang sudah dipanggil kepolisian dalam kasus penggelapan tanah.
"Kita enggak tahu kenapa tapi bagi kami, malah mengajak kepada semua warga, Yuk kita ajak Pemerintah untuk netral, Yuk kita ajak polisi untuk netral. Kan yang harusnya ngajak netral kan Pemerintah bukan warga," pungkasnya.
Sebelumnya Tim Hukum dan Advokasi Basuki-Djarot melaporkan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (5/3/2017). Ketua Tim Hukum dan Advokasi Basuki-Djarot Pantas Nainggolan menuding Anies telah memanipulasi data, yakni penyampaian informasi diduga mengarah ke fitnah. Utamanya, informasi kepada masyarakat soal adanya penggusuran di 300 kampung di Jakarta. Menurutnya, tim pemenangan Basuki-Djarot telah mengkonfirmasi mengenai kebenaran data tersebut.
"Semua bohong, tidak benar dan fitnah. Tidak ada satu lokasi penggusuran di Jakarta. Yang ada hanyalah titik-titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, dan PMKS, bangunan di atas air," ujar Pantas di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2017).
Pelaporan dibuat atas nama Ronny Talapessy selaku anggota Advokasi dan Hukum Basuki-Djarot, dengan nomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017. Atas perbuatannya, Anies disangka Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Tim advokasi melampirkan barang bukti berupa flash disk, video, dan data.
"Data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampung pun yang digusur. Sementara, Anies menyebutkan 300 kampung," ujar Pantas.