TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Dari 8 pelaku pembuang sampah sembarangan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Buser Sampah di Jalan Citayam, Depok, Kamis (6/4/2017) dini hari lalu, diketahui bahwa 6 orang diantaranya adalah warga dari luar Kota Depok.
Hal itu dikatakan Kabid Kebersihan dan Kemitraan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Kusumo, kepada Warta Kota, Jumat (7/4/2017).
"Dari 8 orang yang kami tangkap tangan karena buang sampah sembarangan di Citayam, 6 orang diantaranya adalah warga di luar Kota Depok yakni warga Kabupaten Bogor. Jadi cuma dua orang yang warga Depok," kata Kusumo
Menurutnya, saat melakukan OTT kepada ke delapan orang itu di sepanjang Jalan Citayam, pihaknya meminta dan menyita kartu identitas mereka.
"Dari pendataan itulah diketahui, kebanyakan mereka dari luar Depok," katanya.
Setelah didata, para pembuang sampah sembarangan ini akan diajukan ke sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Sebab, mereka dianggap telah melanggar Perda Depok Nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, yang juga mengatur larangan membuang sampah sembaragan.
Mereka dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) yang sanksinya berupa membayar denda atau hukuman kurungan.
Dari data ini, kata Kusumo, ternyata sampah yang dibuang para pelaku di beberapa titik rawan Depok, ternyata merupakan sampah dari warga luar Kota Depok.
"Dengan penindakan berupa OTT ini serta diajukan ke pengadilan, diharapkan menimbulkan efek jera ke pelaku sehingga tak mengulangi lagi perbuatannya," kata Kusumo.
Selain itu, katanya, hal itu bisa menjadi peringatan bagi warga lainnya agar tak melakukan tindakan serupa dengan membuang sampah sembarangan di Depok.
Kusumo menegaskan selama 2017 ini, Tim Buru Sergap (buser) Sampah di bawah kordinasi DLHK Depok, tercatat telah berhasil menangkap atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 59 pelaku pembuang sampah sembarangan di sejumlah wllayah di Kota Depok.
Mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dan diajukan ke sidang pengadilan karena telah melanggar Perda Depok.
"Sepanjang 2017, total pelaku pembuang sampah yang kami tangkap tangan dan kami ajukan ke pengadilan dengan jeratan tipiring, adalah sebanyak 59 orang," katanya.
Menurut Kusumo, dari 59 orang itu, sebanyak 11 orang sudah disidangkan di PN Depok beberapa waktu lalu. Rata-rata, mereka dikenai sanksi denda mulai Rp 100.000 hingga Rp 200.000 oleh majelis hakim.
Ke depan, ia menghimbau agar seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.