“Jadi, saya katakan MUI terburu-buru dan tidak melalui jalur tabayyun . Padahal tabayyun harus dilakukan untuk mencapai keadilan. Sedangkan Islam dan umat Islam harus bersikap seadil-adilnya meskipun dalam batinnya ada rasa benci,” tegasnya.
Dia menjelaskannya, kehadirannya dalam sidang Ahok sebagai saksi ahli agama merupaan kesadaran hukum sebagai WNI. Dengan harapannya, memberi solusi terhadap masalah yang menimpa bangsa Indonesia. “Saya ingin semua pihak menilai segala hal dengan seadil-adilnya atas masalah yang terjadi,” tuturnya.
Kiai Ishom juga berkeyakinan bahwa Ahok tidak bermaksud dengan sengaja dihadapan umum menistakan agama.
Sebab sangat tidak masuk akal dan mustahil, jika Ahok menghina apa yang disucikan dan diagungkan oleh umat Islam yang nota bene umat Islam di Jakarta menjadi pemilih utamanya.
“Jadi, kalau penghinaan itu dilakukan secara sengaja, tentu pak Ahok orang yang ingin kalah dan bahkan ingin masuk penjara. Bagi orang yang berakal sehat, ucapan semacam ini tentu tidak masuk akal. Namun apabila, memang pak Ahok terbukti bersalah harus dihukum, tetapi jika tidak bersalah maka harus dilepaskan,” tuturnya.
Lebih lanjut dia meminta anak bangsa untuk menghentikan perdebatan apakah Ahok bersalah atau tidak. Sebab masalah ini sudah masuk ke pengadilan. “Tunggu saja keputusan yang paling adil dari pengadilan. Hakimlah yang boleh menentukan apakah pak Ahok bersalah atau tidak,” tuturnya.