TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penganiayaan terhadap jurnalis NETTV bernama Haritz Ardiansyah dini hari tadi, Rabu (12/4/2017), bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menurut Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo atau yang akrab dipanggil Stanley.
Di pasal 18 undang undang tentang pers, diatur bahwa jika terbukti secara hukum pelaku bisa dipenjara hingga 2 tahun, serta denda maksimal Rp 500 juta.
Hukuman tersebut tidak menghilangkan kewajiban pelaku untuk mengganti peralatan wartawan yang rusak.
"Pelaku bisa diancam kurungan penjara dua tahun, atau denda lima ratus juta, nah tentunya ini adalah urusan penegak hukum," ujar Stanley kepada wartawan usai ia menghadiri diskusi terkait kekerasan terhadap wartawan di Klub Eksekutif Persada Halim, Jakarta Timur.
Ia sangat berharap Polisi bisa segera mengungkap kasus tersebut, sehingga jika memang terindikasi melakukan kekerasan pelaku bisa segera diseret ke muka hukum.
Stanley menganggap seharusnya tidak sulit bagi Polisi untuk melacak pelaku yang menumpangi mobil Minni Cooper berplat nomor B 909 JCW itu.
"Karena ada plat nomor mobil itu, jadi mudah sekali identifikasinya, cari, temukan, proses pelaku atau orang ini," katanya.
Stanely menegaskan bahwa Dewan Pers sendiri siap memberikan bantuan untuk Polisi, jika Polisi membutuhkan saksi ahli untuk dimintai keterangannya seputar undang-undang tentang pers.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dini hari tadi Haritz ARdiasnyah ketika melakukan peliputan soal banjir di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, ia tiba-tiba saja dihampiri seseorang yang tengah berada dekat mobil Mini Cooper tersebut.
Pelaku langsung memukul dan meludahi korban.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku bahkan merampas kamera yang dipegang korban, hingga kamera tersebut rusak.
Setelahnya mobil yang ditumpangi korban juga sempat di pukul.
Pelaku dan kawan-kawannya kemudian kabur menumpangi mobil Mini Cooper tersebut.