Ia kemudian memilih meninggalkan Ayu yang sibuk membilas diri.
Ayu mengetahui niat buruk itu sempat mengejar Abdul yang sudah beberapa meter di luar kamar.
"Tapi Abdul merayu kembali, dan menyekap korbannya dan meninggalkannya," tambah Bintoro.
Selain menyekap korban, Abdul juga melakukan penganiyaan dengan memukul kepala dan badan korban dengan handbody dan remot televisi. Sehingga Ayu lecet di lengannya dan badannya.
Atas perbuatannya, Abdul kemudian dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara.
(WartaKota/ Aloisius H Manggol)