Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melihat ada dua tipe kecurangan yang perlu sama-sama diantisipasi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017.
Wakil Ketua Umum ACTA, Agustyar mengatakan, potensi kecurangan pertama yaitu politik uang berupa suap di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana kecurangan ini sulit dibuktikan, sehingga harus dirumuskan tindakan pencegahan yang efektif.
"Kami mendesak agar selama tiga hari masa tenang, KPU DKI gencar mensosialisasi adanya ancaman pidana paling lama 72 bulan baik bagi pemberi maupun penerima uang dan KPU juga harus memperketat pencegahan masuknya handphone atau kamera di bilik TPS agar tidak dijadikan sarana politik uang," tutur Agus saat Apel Siaga Tim ACTA, Jakarta, Sabtu (15/4/2017).
Tipe kecurangan kedua, kata Agus, yaitu potensi membengkaknya pemilih ilegal, mengingat dibolehkannya pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk mencoblos tanpa kartu keluarga, sehingga petugas di tingkat TPS harus diberi pengarahan khusus mendeteksi pemilih ilegal.
"Petugas harus bisa membedakan Suket Dukcapil yang Asli dan palsu, serta diberikan jaminan keamanan untuk berani menolak pemilih ilegal, jangan sampai kasus seperti Iwan Bopeng kembali di putaran kedua," papar Agus.