News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP: Polisi Dibantu TNI dan Satpol PP Sudah Cukup Amankan Pilkada DKI

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat keamanan Polisi dibantu TNI dan petugas keamanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah cukup untuk mengamankan putaran kedua Pilkada DKI.

Tidak perlu ada kelompok mana pun, menurut Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, melakukan "pengerahan" massa dari luar Jakarta ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari "H" pemungutan suara, 19 April mendatang.

Karena itu anggota Komisi I DPR RI ini meminta aparat keamanan bisa mencegah dan tidak memberi kesempatan masuk ke Jakarta massa yang coba dikerahkan untuk "mengamankan" Pilkada oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Pihak keamanan Polisi dibantu TNI dan petugas keamanan Pemda DKI sudah cukup untuk mengamankan pilkada," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Senin (17/4/2017).

Menurut Andreas Pareira, Pilkada DKI akan sukses apabila penyelenggara, dimulai dari KPUD DKI, PPK di tingkat kecamatan serta petugas TPS berlaku fair dan adil dengan megedepan asas melayani warga DKI yang mempunyai hak pilih untuk dapat menggunakan hak pilih secara luber.

Pilkada ini juga akan sukses kata dia, apabila pihak keamanan bertindak tegas terhadap semua potensi kekacauan baik sebelum, selama maupun setelah pilkada.

"Dengan penyelenggara pilkada yang fair dan pihak keamanan yang tegas, kita yakin pilkada DKI akan sukses," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Polda Banten, mengeluarkan maklumat larangan mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Putaran Kedua DKI Jakarta yang akan berlangsung pada Rabu, 19 April 2017.

Ketiga surat maklumat dikeluarkan pada Senin, 17 April 2017 dan ditandatangani ketiga kapolda.

Khusus Maklumat Bersama Polda Metro Jaya, Nomor MAK/01/IV/2017, Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV/2017, dan Nomor 405/KJK/HM.00.00/IV/2017, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, dikeluarkannya maklumat tentang larangan mobilisasi massa ke TPS pada saat pencoblosan bukan untuk menggunakan hak pilihnya berpotensi terintimidasinya fisik dan psikis calon pemilih serta dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Di sisi lain, sudah ada KPUD dan Panwaslu DKI Jakarta yang berwenang sebagai penyelenggara dan pengawas pemungutan suara di TPS.

Boy menegaskan, maklumat ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin datang ke Jakarta untuk beraktivitas seperti biasa, di antaranya bekerja dan berlibur.

Boy meminta masyarakat mempercayakan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS kepada pihak panitia penyelenggara dan pengawas.

Kepolisian akan melakukan tindakan pencegahan jika ada mobilisasi massa.

"Diimbau masyarakat di luar Jakarta, yang tidak berkepentingan dengan pilkada untuk tidak melajukan hal yang menganggu kenyamanan masyarakat Jakarta. Kepolisian akan melakukan upaya di lapangan, langsung membantu dan mendukung agar suasana Jakarta dalam keadaan aman," kata Boy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini