TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sekitar 36.000 warga di Kota Bekasi memiliki identitas ganda.
Mayoritas motif mereka ingin memperoleh legalitas administrasi dalam berpoligami.
Kasus ini terungkap saat mereka hendak melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di kantor instansi setempat.
"Berdasarkan pendataan kami sampai pertengahan bulan April 2017 ini, ada 36.000 warga yang memiliki identitas ganda," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Erwin Effendi pada Kamis (20/4/2017).
Baca: Warga Protes Pembuatan E-KTP Berlangsung Lama
Erwin mengatakan, motif mereka untuk memiliki identitas ganda bermacam-macam.
Ada yang ingin memiliki legalitas administrasi pada istri kedua, dan ada juga yang ingin jaminan kesehatan dari pemerintah daerah asalnya tetap terjamin.
Pada umumnya, kata dia, kesehatan seseorang telah dijamin oleh pemerintah daerah asalnya.
Ketika dia pindah domisili, maka fasilitas kesehatan itu secara otomatis akan gugur.
Karena itu, mereka tetap mempertahankan domisili lamanya, meski nyatanya mereka telah pindah tempat tinggal.
"Mayoritas yang memiliki identitas ganda adalah kaum pria," ungkap Erwin.
Menurut Erwin, warga yang memiliki identitas ganda biasanya telah merekam e-KTP di instansi terkait.
Maka dari itu, secara otomatis identitasnya akan terkunci saat mereka mencoba melakukan perekaman di daerah lainnya.
"Untuk mencetak e-KTP, warga harus memiliki satu domisili saja. Kalau lebih, tidak akan bisa dicetak," katanya.