Hal itu terungkap, saat tangan sang suami dipindai menggunakan mesin pemindai sidik jari di kantornya.
"Rupanya si pria ini sudah melakukan perekaman e-KTP di daerah asalnya di Jakarta. Saat coba merekam di Kota Bekasi, dia akhirnya terungkap telah menikah dengan wanita lain," jelas Erwin.
"Kasus seperti ini sudah sering terjadi dan biasanya karena 'kenakalan' si pria untuk poligami tanpa izin istri pertama," tambahnya.
Berdasarkan catatannya, jumlah warga Kota Bekasi berkisar 2.402.465 jiwa.
Sebanyak 1.778.265 jiwa merupakan warga wajib e-KTP.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 1.436.431 orang yang KTP miliknya dicetak.
Sementara wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman berjumlah 173.638 orang.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi menambahkan, warga banyak yang tidak mengetahui bahwa identitas ganda merupakan perbuatan menyalahi aturan.
Mereka datang ke instansi terkait bahwa hampir setahun lamanya, e-KTP miliknya belum dicetak.
Namun, saat dilakukan penunggalan data oleh Kementerian Dalam Negeri, data mereka telah terkunci karena telah merekam di dua tempat yang berbeda.
"Mereka harus mencabut berkas dulu di salah satu daerah, baru setelah itu e-KTP mereka akan dicetak," jelasnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri