TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang bakal dibacakan dalam persidangan besok.
Menurutnya, pledoi milik kuasa hukum dan terdakwa bakal dibacakan terpisah. Hal itu atas permintaan Ahok.
"Ya ini kita masih kerja, pada begadang untuk pledoi itu. Rapi-rapi susun, penyempurnaan," kata Wayan saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/4/2017).
Wayan mengatakan tim kuasa hukum bekerja keras dalam penyusunan pembelaan. Dikatakannya, tim kuasa hukum harus menyusun pembelaan hingga dini hari dalam beberapa hari terakhir.
"Pada begadang untuk pledoi itu. Udah berhari-hari begadang. Rata-rata sampai jam 3 pagi, istirahat, jam 8 mulai lagi. Ini mulai lagi," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Ahok secara sah melakukan tindak pidana. Ahok dituntut 1 tahun pidana dengan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.