News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cemburu Diselingkuhi Saat masih Menikah, Didin Gorok Mantan Istri Hingga Tewas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didin Sabarudin (38) dengan bengis menggorok leher mantan istrinya, hanya gara-gara masalah lama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Didin Sabarudin (38) dengan bengis menggorok leher mantan istrinya, Ela Milatun Ani (21), hanya gara-gara masalah lama.

Sebelum bercerai pada pertengahan 2016 silam, Didin menuding Ela berselingkuh dengan lelaki lain. Atas dasar dendam itulah, Didin diduga merencanakan pembunuhan sadis tersebut pada Minggu (30/4/2017) malam.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Jakarta Timur Kompol Wasiem menjelaskan, kejadian bermula ketika pada Minggu pagi Didin menjemput Ela di kediamannya di daerah Cianjur, Jawa Barat, setelah sebelumnya mereka bersepakat membuat janji.

Oleh Didin, Ela dijanjikan akan diajak jalan-jalan menikmati liburan panjang di sekitaran Jakarta.

“Mereka itu pernah menikah tahun 2016. Korban saat itu jadi istri keduanya pelaku. Namun kata pelaku, selama tidak bersamanya, si korban berselingkuh, sehingga pada 2016 mereka bercerai. Tapi Didin menghubungi istrinya lagi dan pada Minggu pagi menjemputnya ke Cianjur,” ungkap Kompol Wasiem kepada Warta Kota, Senin (1/5/2017).

Di Jakarta, selama seharian korban diajak berkeliling ke berberbagai tempat wisata serta tempat makan. Malam harinya sekitar pukul 20.00, pelaku membawa korban ke lahan parkir Terminal Bus Kampung Rambutan, tepatnya di dekat pintu masuk area park and ride. Keadaan cukup sepi, Didin dan Ela pun sempat terlibat perbincangan santai.

Dalam perbincangan tersebut, rupanya Didin sudah menyiapkan golok. Menunggu momentum yang tepat, Didin pun menggorok leher Ela.

"Ketika lengah, rambut korban ditarik dari belakang dan langsung digorok menggunakan golok," jelas Wasiem.

Saat kejadian, lanjutnya, korban sempat berteriak meminta tolong. Namun Didin sudah terlanjur murka dan terus menggorok leher Ela hingga ia meninggal dunia di lokasi. Ela pun rubuh dalam posisi miring, dengan darah mengalir deras dari luka bekas gorokan.

Tenang

Kepala Terminal Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan Emiral August menambahkan, tak lama usai kejadian, seorang saksi bernama Viktor (60) berlari kencang ke arah Pos Polisi Terminal Bus Kampung Rambutan, dan melaporkan kepada petugas polisi bernama Aiptu Joni, tentang peristiwa sadis yang disaksikannya.

“Jadi ada yang melapor ke pospol, katanya ada perempuan yang minta tolong di sekitar area dekat park and ride. Kemudian petugas bernama Aiptu Joni mengajak anggota Dishub untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” terangnya.

Sampai di lokasi kejadian, kata Emiral, petugas menyaksikan seorang lelaki duduk di dekat tubuh perempuan yang sudah terkulai di aspal. Melihat darah yang mengucur deras di dekat kedua orang itu, petugas berusaha menanyakan apa yang terjadi.

Namun sambil berdiri, dengan tenang Didin menjelaskan bahwa ia baru saja membunuh perempuan itu.

“Pelaku bilang bahwa dia pelakunya sambil menyerahkan golok ke Pak Joni. Dia juga bilang tidak akan lari dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Saat itu pelaku terlihat santai dan tenang, seolah tidak ada penyesalan telah melakukan pembunuhan,” papar Emiral.

Seketika Didin digiring menuju ke pos polisi. Di saat bersamaan, kata Emiral, orang-orang mulai ramai berdatangan untuk menyaksikan jenazah Ela yang tewas mengenaskan.

Tukang Ojek

Kompol Wasiem menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan di pos polisi kawasan Terminal Kampung Rambutan, Didin langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku ini profesinya driver Grab. Pengakuannya karena sakit hati pada saat masih menikah dia diselingkuhin oleh korban," sambungnya.

Wasiem menambahkan, kini jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.

"Pelaku kini masih diperiksa, dalam aksinya dia telah merencanakannya," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Didin harus meringkuk di balik jeruji besi dan dibidik dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (Feryanto Hadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini