News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Belasan Karangan Bunga Banjiri Balai Kota Minta Hakim Bebaskan Ahok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah karangan bunga meminta agar hakim membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghiasai Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah karangan bunga meminta agar hakim membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghiasai Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Ahok sepekan ke depan akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama.

Ada sekitar 20 karangan bunga meminta bebaskan Ahok berada di halaman Balai Kota.

Karangan bunga tersebut menjadi perhatian sejumlah warga untuk berfoto.

"Yang mulia bapak hakim, bapak Ahok tidak bersalah, mohon bebaskan. Bapak Ahok penista agama tidak terbukti".

"Mohon Bebaskan Ahok Pak Hakim. Dari Rakyat Indonesia Cinta Damai".

"Bebaskan Ahok Pak Hakim. Tegakan Keadilan". Itu merupakan isi satu karangan bunga dari Ex SD Palmerah 2 Pagi 72.

"Bebaskan Ahok. Tidak Terbukti Penista Agama. Mari Kita Hidup Dalam Damai."

"Vonis Bebas Ahok Demi Rasa Keadilan."

"Bunga Berseru . Nurani Hati Pak Hakim Tolong Bebaskan Ahok yang Tak Bersalah".

Selasa kemarin, sejumlah karangan bunga juga hadir di Balai Kota Jakarta.

Karangan bunga tersebut sebagai respon dari pembakaran karangan bunga yang terjadi pada peringatan hari Buruh Internasional atau May Day.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang vonis Basuki pada Selasa (9/5/2017) minggu depan.

Ahok dituntut satu tahun pidana dengan masa percobaan selama dua tahun.

JPU menyatakan Ahok terbukti secara sah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Oleh jaksa Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini