News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merasa Tidak Diperlakukan Adil, Seorang Pemuda Tikam Ibu Tiri di Depok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penikaman.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sakit hati yang mendalam karena selalu dibedakan soal makanan, Achmad Kosasih (24) tega menusuk ibu tirinya bernama Mulianih (50) sebanyak dua kali di perutnya.

Beruntung, korban tak kehilangan nyawanya dan berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Jalan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok, Senin (2/5/2017) sore.

Kapolsek Sawangan Komisaris Sutarjo menuturkan, penusukan berawal saat Kosasih pulang ke rumah dan disediakan makanan dari ibu tirinya.

Baca: Sakit Hati Dituduh Menyebar Baut, Iwan Tikam Salam hingga Tewas, Istrinya Kritis

Namun, Kosasih merasa makanan yang disediakan sang ibu tiri kepadanya, tidak selayak makanan yang dihidangkan ke anak kandungnya yang masih remaja serta ayahnya.

"Pelaku merasa selama ini soal apapun termasuk makanan, ia diperlakukan tidak adil oleh ibu tirinya. Karenanya ia menusuk ibu tirinya saat itu," kata Sutarjo.

Kosasih, lanjutnya, menikam perut sang ibu dua kali di bagian samping.

Beruntung tetangga yang mengetahui peristiwa itu segera melarikan Mulianih ke rumah sakit, dan nyawanya berhasil ditolong.

Menurut Sutarjo, pelaku sempat kabur dan buron usai menusuk ibu tirinya.

Baca: Kesal Lihat Ibu Tiri Gunakan Sepeda Motor Ibu Kandung, Pria Ini Mengamuk Hingga Bakar Motor

Namun, akhirnya Kosasih berhasil dibekuk polisi tanpa perlawanan, tak jauh dari rumahnya.

Sutarjo mengatakan, dari keterangan keluarga dan kerabat, keributan antara pelaku dan ibu tirinya sebenarnya sudah cukup sering terjadi.

"Bahkan sudah beberapa kali pernah didamaikan. Tetapi pelaku sepertinya sudah sakit hati sekali," paparnya.

Menurut Sutarjo, sampai Kamis ini kondisi korban di RSUD Depok sudah membaik dan telah berhasil melewati masa kritis.

Sementara, pelaku yang mendekam di Polsek Sawangan akan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara. (*)

Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini