TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2017).
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Vonis sembilan tahun terhadap AMR dikurangi masa tahanan.
Terdakwa AMR dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kresna Wahyu Nurachmad yang terjadi pada akhir Maret lalu.
Hal yang meringankan, salah satunya adalah terdakwa masih di bawah umur.
Hakim memberikan kesempatan bagi jaksa dan kuasa hukum terdakwa menanggapi putusan ini.
Sebelumnya, Kresna Wahyu Nurachmad, siswa kelas X SMA Taruna Nusantara asal Kota Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas pada 31 Maret lalu di baraknya.
Pelaku menusuk korban yang sedang tidur pulas di Graha 17 Kompleks SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.
Informasi lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>