TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum mendampingi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Gubernur DKI Jakarta itu dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pascavonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama tersebut, Selasa (9/5/2017).
Menurut rencana, tim akan mengajukan penangguhan penahanan selama pengajuan banding.
Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta optimistis kliennya akan segera keluar dari Rutan Cipinang.
Baca: Ahok Dipenjara, Buni Yani: Saya Senang, Terbukti Saya Tidak Bersalah, yang Bersalah Memang Pak Ahok
Baca: 40 Orang Jadi Penjamin agar Ahok tak Ditahan, Mulai dari Djarot hingga Ketua DPRD DKI Jakarta
Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Saya Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum yang Ada
Saat ini tim penasihat hukum sedang mengurus administrasi agar Ahok tidak ditahan.
Namun, penasihat hukum enggan merinci apa upaya penangguhan yang sedang diupayakan.
Intinya, penasihat hukum akan mengupayakan agar Ahok tetap berada di luar tahanan selama proses banding berlangsung.
Selengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>