News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kuasa Hukum Ungkap Reaksi Ahok Saat Dipindah ke Mako Brimob

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukaan penodaan agama. Seusai sidang, Ahok ditahan dan dibawa petugas terkait ke Rutan Cipinang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dipindah dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017).

Ahok hanya beberapa jam berada di Rutan Cipinang sebelum dipindah ke Mako Brimob.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menuturkan, pria yang telah dinonaktifkan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta itu pindah ke Mako Brimob pada dini hari tadi pukul 01.30 WIB.

‎Dikatakannya, perpindahan Ahok ada beberapa faktor dan salah satunya dikarenakan dinamika yang terjadi di Rutan Cipinang kemarin.

"‎Dinamika di Cipinang itu membuat sedikit terganggu. Itu kan salah satu pertimbangan dari Kepala Rutan yaitu munculnya dinamika reaksi masyarakat yang berkumpul di situ. Sehingga membuat pengunjung lain kesulitan untuk mengunjungi," kata Sirra.

‎Sirra mengaku Ahok tidak keberatan dengan dipindahkan ke Mako Brimob. Pasalnya, menurut Sirra, Ahok juga memikirkan simpatisan pendukungnya yang kemarin meramaikan Rutan Cipinang.

"Ya tentu Pak Ahok tidak hanya memikkirkan tentang dirinya, beliau juga memikirkan simpatisan pendukungnya dan semua pihak yang ada di Rutan," ujarnya.

‎Masih kata Sirra, saat ini kondisi Ahok dalam keadaan yang cukup baik. Meski tidak dipungkiri bahwa rangkaian kegiatan yang dijalani Ahok kemarin cukup membuat letih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini