News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Nasib GNPF MUI Usai Vonis Penjara Dua Tahun Ahok

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) mengawal jalannya kasus penistaan agama selama delapan bulan hingga akhirnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi divonis penjara dua tahun pada Selasa (9/5/2017).

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir belum bisa memastikan nasib gerakan itu usai Ahok divonis dua tahun.

"Kami masih fokus melakukan rapat untuk rekonsiliasi. GNPF-MUI sejatinya hanya ad hoc khusus mengawal Surat Al-Maidah 51. Lanjut atau tidaknya sesuai hasil musyawarah," ujar Bachtiar Nasir saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Bachtiar Nasir menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak massa yang membentuk GNPF MUI di daerah.

Namun ia belum bisa memastikan apakah GNPF-MUI akan menjadi organisasi atau tidak.

"Sudah banyak yang buat cabang di daerah, padahal kami tidak punya legalitas di pusat. Hanya ad hoc saja," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini