News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok: Saya Mohon Bubar Dari Mako Brimob, Kalau Tidak Nanti Saya Dipindah ke Luar Kota

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengimbau kepada para pendukungnya yang berada di depan halaman Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk membubarkan diri, Kamis (11/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau pendukungnya untuk membubarkan diri dari halaman Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Hal tersebut disampikan Ahok melalui pengeras suara atau spiker yang terhubung langsung dari dalam sel tahanan.

"Kepada suadara saudara saya yang berada didepan Mako Brimob, Saya mengimbau buat temen-temen yang mendukung saya kalau bisa membubarkan diri ini kan Markas Brimob," ucap Ahok mengawali perkataannya, Kamis (11/5/2017).

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau pendukungnya untuk membubarkan diri dari halaman Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut pun menyampaikan dirinya dalam kondisi baik di dalam rumah tahanan.

Ahok pun khawatir kalau massa yang berada di dalam halaman Mako Brimob tudak membubarkan diri, ia akan segera dipindahkan ke luar kota.

Baca: Sepasang Suami Istri Asal Lampung Ini Sengaja Datang ke Mako Brimob Beri Dukungan Untuk Ahok

Baca: Ahok Dipenjara, Puluhan Orang Rela Antre Berfoto Bareng Ahok Bohongan di Balai Kota

"Saya aman di sini, saya mohon membubarkan diri, kalau tidak nanti saya dipindahkan lagi nanti bagaimana. Apa harus keluar kota," lanjut Ahok.

Untuk itu, Ahok mengimbau sekali lagi, apabila para pendukungnya sayang apda dirinya, segera membubarkan diri.

"Sekali lagi, kalau bapak dan ibu sayang sama saya, mohon membubarkan diri," kata Ahok.

Dikabarkan sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP soal penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini