News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Reaksi dan Komentar Pertama Megawati Saat Tahu Ahok Dipenjara

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri berorasi dalam kampanye Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017). Dalam orasinya ia mengandalkan ibu-ibu untuk menangkan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran ke dua. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Menurut Mega, dirinya juga sering ditanya mengapa memilih Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri berorasi dalam kampanye Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017). Dalam orasinya ia mengandalkan ibu-ibu untuk menangkan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran ke dua. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

"Kenapa ibu memilih dia (Ahok)? Karena saya mau mempunyai pemimpin rakyat, pemimpin pemerintahan bukan pemimpin agama," kata Mega.

Mega pun melanjutkan ceritanya saat melihat jalannya sidang vonis Ahok.

"Kemarin diputuskan kan sidangnya, disuruh masuk langsung. Tapi yang saya lihat apa? Koneksitas antara mereka yang mencintai dengan yang dicintai rakyatnya. Rakyat DKI datang," tambah dia. 

Sehari Setelah Ahok Ditahan, Veronica dan Nicolas Sean Alami Hal Ini, Netizen: Sabar Ya
Sudah sehari Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menginap di Rutan Cipinang.

Gubernur DKI Jakarta ini telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017)

Ahok dinilai bersalah oleh hakim dengan vonis dua tahun penjara dan langsung dilakukan penahanan.

Vonis yang dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu menyangkakan Ahok dengan pasal 156a KUHP.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan banding.

Awalnya, setalah Ahok divonis 2 tahun penjara, Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang.

Namun, mantan Bupati Belitung tersebut dipindahkan ke tahanan Markas Brimob Kelapa Dua Depok, atas permintaan Kepala Rutan Cipinang dengan alasan keamanan, Rabu (10/5/2017) dini hari.

Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Ahok, Tommy Sitohang.

"Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah," ujar Tommy kepada KOMPAS.com, Rabu (10/5/2017).

Hukuman yang ditetapkan majelis hakim tentu mengundang perhatian netizen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini