News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Demo Pro Ahok Dibolehkan Hingga Pukul 18.00 Saja, Setelah Itu Ini yang Dilakukan Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mendatangi massa pro Ahok yang masih bertahan di Rutan Cipinang. Jakarta (9/5/2017) Djarot meminta massa untuk pulang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah pihak kepolisian membiarkan massa pro Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melakukan unjuk rasa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat hingga larut malam.

Namun, secara aturan memang aksi unjuk rasa hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.

Diketahui, massa pro Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi unjuk rasa hingga larut malam melewati batas waktu unjuk rasa yang ditentukan dalam beberapa aksi mereka beberapa waktu belakangan ini.

Dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan kepolisian terhadap beberapa aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pro Ahok beberapa waktu belakangan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ya intinya gini, namanya unjuk rasa kan ada aturannya sampai jam 18.00 WIB, dan kita tidak saklek (kaku) seperti itu. Selama kita masih bisa komunikasikan ya kita komunikasikan dulu," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Menurutnya beberapa aksi yang dilakukan massa pro Ahok beberapa waktu belakangan usai vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memiliki izin.

Meski begitu, pada tiap aksi memang tidak pernah ada pimpinan lapangannya.

"Kita hanya untuk memberitahukan kita komunikasikan kepada masyarakat yang melakukan aksi, karena disitu tidak ada pimpinannya maka kita panggil Pak Djarot untuk membubarkan akhirnya kan bubar," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini