TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan bantuan hukum kepada aktivis, Veronica Koman Liau, terkait orasi yang disinyalir menyerang pemerintah.
"Kami membela kebebasan berekspresi setiap orang. Terlebih ekspresinya adalah kritik terhadap pemerintah. Hal sangat fundamental di negara demokrasi," tutur Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
Veronica sempat menjadi Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta selama beberapa tahun.
Namun, sejak Agustus 2016, dia sudah tidak aktif lagi.
"Vero sejak Agustus 2016 sudah tidak lagi menjadi Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta. Terlepas dari dia di LBH Jakarta atau bukan, kita akan bela," ujarnya.
Aktivis, Veronica Koman Liau, memilih bungkam saat ditanya mengenai orasi yang disinyalir menyinggung pemerintah Joko Widodo.
Dia berorasi menuntut pembebasan Basuki Tjahaja Purnama di depan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017), atau setelah majelis hakim memvonis pidana penjara selama dua tahun atas kasus penistaan agama.
"Untuk sementara, saya belum ada komentar dulu," tutur Veronica Koman, kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
Orasi dihadapan massa pendukung Ahok itu membuat Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, berang.
Tjahjo mengultimatum wanita yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu meminta maaf.
Tak hanya itu, dia juga menyebarluaskan identitas pribadi dan KTP Veronica ke sebuah grup Whatsapp wartawan yang biasa meliput kegiatan Kementerian Dalam Negeri.
Ucapan Veronica itu direkam dalam bentuk video, lalu, viral di media sosial.
Dikutip dari video itu, seorang orator menggebu-gebu mengomentari putusan majelis hakim yang tidak adil.
Bahkan orator itu menyebut rezim Joko Widodo lebih parah dibandingkan Susilo Bambang Yudhoyono.
“Hari ini, kita dipertontonkan oleh peradilan yang nista. Tidak ada itu istilah penistaan agama. Yang ada adalah peradilan yang sangat nista dan hakim yang nista,” teriak seorang pendukung Ahok menggunakan pelantang suara.