News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Promosi Tiga Hakim Kasus Penodaan Agama Tak Ada Hubungannya dengan Ahok

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Witanto menegaskan promosi kepada Dwiarso karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi syarat dan ditambah dengan prestasi yang baik.

"Jadi beliau (Majelis Hakim Ahok) yang masuk TPM itu memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok. Kebetulan aja momennya hampir bersamaan," beber Witanto.

Dwiarso adalah satu dari 388 hakim yang mendapat mutasi dan promosi sejak tanggal 10 Mei 2017.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso memutus Ahok pidana penjara dua tahun karena menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan terbuki menodai agama terkait ucapan Al Maidah 51.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengimbau massa menghormati putusan hakim terkait vonis dua tahun penjara terhadap Ahok.

"Hentikan semua tindakan-tindakan mengintervensi hakim maupun pengadilan. Karena itu jelas merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," ujar Farid Wajdi seraya meminta Polri menindak tegas jika massa aksi berbuat kericuhan.

"Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan merespons proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki," ujar Farid.

Jika memang ingin menjamin agar Basuki ditangguhkan penahanannya dan keberatan terhadap substansi putusan, Farid meminta massa menggunakan proses formal yang ditentukan undang-undang.

Ini termasuk jika massa menilai majelis hakim yang memvonis Ahok melanggar etika. Farid meminta agar massa melaporkannya ke KY secara resmi. (rik/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini