News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Promosi Tiga Hakim Kasus Penodaan Agama Tak Ada Hubungannya dengan Ahok

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hakim yang memimpin perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat promosi.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santriarto menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

Sementara Abdul Rosyad, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sedangkan Jupriyadi, Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyangkal promosi yang diperoleh Budi dan dua hakim lainnya berkait dengan vonis terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis (11/5/2017).

Baca: Polisi Lepaskan AL karena Tak Terindikasi sebagai Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan memperoleh promosi.

Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.

Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.

Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.

"Sehingga kemarin itu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan.

Setali tiga uang Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto mengatakan promosi terhadap hakim yakni Dwiarso sudah sesuai dengan prosedur.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok," kata Witanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini