News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Alasan di Balik Penahanan Ahok Dipertanyakan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karangan bunga bernuansa hitam tanda simpati untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dianggap sebagai sebuah bentuk produk hukum yang sudah terlanjur sering dilakukan pengadilan di Indonesia.

"Menahan orang di Indonesia itu sudah lazim dan memang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tapi pada prinsipnya sebaiknya tidak dilakukan," kata perwakilan Institute for Criminal Justice Reform Anggara Suwahju dalam talkshow Polemik, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Angga melihat masalahnya saat ini adalah bukan boleh atau tidaknya Ahok ditahan, tetapi alasan di balik penahanan tersebut.

Pengadilan Tinggi yang memutuskan penahanan itu dinilai Angga tidak memberikan keterangan jelas tentang keadaan apa yang kemudian membuat Ahok ditahan.

"Menurut Pasal 21 KUHAP tidak ada keadaan yang membuat Ahok harus ditahan karena dia datang sidang terus, tepat waktu, kemudian indikasi untuk keluar dari Indonesia seperti indikasi bikin visa, dan keluar negeri ketika sidang itu tidak ada, semua gagal," kata dia.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terdakwa kasus hukum bisa ditahan dengan empat syarat, yakni memiliki kemungkinan menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran melarikan diri, dan pasal yang punya hukuman lima tahun penjara.

"Buat kami ini mengecewakan karena mestinya pengadilan menjelaskan tentang keadaan tersebut. Bukan hanya pada kasus Ahok ini, kejadian sama juga selalu terjadi pada setiap kasus pidana," ujar Angga.(Ridwan Aji Pitoko)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini