TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menyalakan dua unit meriam air di depan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Jumat (12/5/2017).
Tujuannya untuk mengusir massa dari pendukung Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang tidak ingin pulang.
Sebelumnya, polisi sudah meminta mereka membubarkan diri. Sebab, waktu yang diberikan untuk berunjuk rasa sudah habis.
Namun, mereka tetap bertahan sekaligus menuntut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan penangguhan penahanan dan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Ahok dalam kasus penodaan agama.(*)