News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

11 Catatan Satu Pekan Penahanan Ahok

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini berada di tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ahok menjalani penahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhhkan vonis dua tahun penjara, Selasa (9/5/2017) terkait kasus penodaan agama.

Dalam Tujuh hari ini ada Fakta-fakta menarik yang dicatat Tribunnews.com dalam penahanan Ahok.

1. Hakim Perintahkan Tahan Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

2. Dibawa ke Rutan Cipinang Usai Vonis

Ahok langsung dieksekusi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, usai majelis hakim membacakan vonis, Selasa (9/5/2017).

Ahok sapaan Basuki tidak keluar lewat pintu biasa dirinya pulang usai menjalani sidang.

3. Makan Siang di Rutan Cipinang

Ahok diterima di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) siang.

Ahok diterima di ruangan Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar.

Dari sebuah foto yang diterima, Ahok duduk di sebuah sofa bersama beberapa orang jaksa penuntut umum dan anggota tim penasihat hukumnya Sirra Prayuna.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini