Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga pelaku penganiayaan bocah berusia 4 tahun, Ikbal, di Mall Season City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat berhasil ditangkap jajaran Polsek Tambora.
Para pelaku yang merupakan cleaning service itu melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal.
Para pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan wilayah Tambora, Sabtu (13/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Ternyata terungkap para pelaku melakukan tindakan keji itu lantaran kesal kepada korban.
Dia menjelaskan Yudi, Yadi dan Ayu adalah petugas cleaning servis di Mall Seaaon City lantai UG.
Dalam keseharian selama bekerja menjadi cleaning service merasa terganggu dengan keberadaan korban yang selalu bermain di area kerja pelaku.
"Korban selalu bermain di area kerja pelaku sehingga selalu mengganggu dan mengotori lantai yang telah dibersihkan," kata Antonius saat dihubungi di Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/5).
Karena kesal terhadap korban, kata dia, mereka bertiga merencanakan memberi pelajaran pada hari Selasa (9/5).
Setelah merencanakan hal itu, pada Kamis (11/5) sekitar pukul 17.00, pelaku Yudi menyuruh Ayu untuk membawa korban IKBAL ke tangga darurat pintu GF 1 .
Setelah korban berada di tangga darurat, ternyata sudah menunggu pelaku YUDI yang menganjal pintunya dengan rokok.
"Dan menurut pengakuan pelaku YUDI ketika sedang berdua di tangga darurat telah melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah perut sehingga tergelincir jatuh dari anak tangga dan korban sempat berteriak minta tolong," tutur dia.
Di saat korban berteriak, ucap Antonius, Yadi sedang berada di conter pakaian GF 1 yang jaraknya 5 meter dari pintu darurat, mendatangi lokasi penganiayaan.
Yadi masuk dan melihat korban sudah mengalami luka memar pada mata kanannya, dan sudah berdarah-darah dengan posisi korban jongkok kesakitan.
"Karena pelaku YADI sudah kesal sebelumnya akhirnya turut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memegang kepala korban dan mengangkatnya. Lalu membenturkan kepala bagian belakangnya ke arah tembok sebanyak dua kali," tuturnya.
Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, Yudi keluar melalui tangga darurat GF 1 disusul Yadi keluar melalui pintu yang sama meninggalkan korban Iqbal yang dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok.
Setelah kejadian tersebut lalu pada malam itu juga Yudi dan Yadi pulang kerumah masing-masing karena posisinya sedang lepas piket.
"Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 22.00 wib ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tambora," tuturnya.
Ketiga pelaku kini harus merasakan dinginnya Rutan Polsek Tambora. Mereka terancam hukuman Pasal 80 ayat 2 jo 76 c UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak.