Setelah kejadian tersebut lalu pada malam itu juga Yudi dan Yadi pulang kerumah masing-masing karena posisinya sedang lepas piket.
"Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 22.00 wib ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tambora," tuturnya.
Ketiga pelaku kini harus merasakan dinginnya Rutan Polsek Tambora. Mereka terancam hukuman Pasal 80 ayat 2 jo 76 c UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca tanpa iklan