News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Memori Banding dan Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok Sudah Siap

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Sudirta beserta tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jl. LetjenSuprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat

"Kok ini tidak ada peringatan. Kedua apakah memang ini (156 a) yang terbukti bukan Pasal 156, karena kata jaksa Pasal 156. Kalau kata kita 156 a dan 156 tidak terbukti keduanya," kata Wayan.

Ia melanjutkan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus ini.

"Tak mungkin ada kesengajaan dilakukan pak Basuki untuk menghina Alquran atau ulama. Wong saudaranya banyak yang muslim kok. Apalagi Pak Basuki banyak membangun masjid, jadi tidak masuk akal dia sengaja atau melakuan penistaan agama," katanya.

Wayaj mengatakan memori banding juga sudah didiskusikan dengan Basuki dan diharapkan dalam satu dua hari ini memori banding sudah diberikan ke Pengadilan Tinggi menunggu pembacaan dan pencocokan berkas dari PN Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini